Selasa, 15 Januari 2013

Babak Baru Asap rokok di Bumi Indonesia


Angin Indonesia yang selama ini penuh dengan asap rokok kini mendapatkan angin segar terkait keluarnya Peraturan Pemerintah RI nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.  Benda kecil tapi dianggap sebagai Tuhan 9cm oleh Taufik Ismail ini dikonsumsi oleh lebih dari 67% laki-laki dewasa di Indonesia dan diperkirakan merugikan Negara hingga 245 Triliun. Mungkin benar yang dikatakan Taufik Ismail bahwa rokok itu seperti Tuhan, berbagai upaya pemerintah dan masyarakat dalam memerangi rokok seperti tidak berpengaruh apa-apa. walaupun semua orang sudah tau berbagai zat karsinogenik dan berbahaya dikandung oleh rokok, tetap saja hampir setiap orang membawa rokok kemanapun mereka pergi. 

 Membuat aturan untuk mengendalikan benda kecil ini tidak semudah yang kita bayangkan. Lihatlah bagaimana pemerintah sangat lamban dalam mengesahkan aturan ini. Bahkan beberapa pasal tentang rokok pun sempat hilang di DPR. Padahal UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan telah sangat jelas menjamin  udara yang bersih sebagai hak warga Negara.
PP nomor 109 tahun 2012 ini adalah bentuk keberanian pemerintah melawan perusahaan rokok yang sangat menguasai perekonomian dalam negeri. Ini juga sebagai bentuk kepedulian pemerintah akan kesehatan anak bangsa. Jika mencermati PP ini, PP ini dengan sangat tegas membatasi akses masyarakat untuk mengkonsumsi rokok. Ada beberapa cara yang digunakan oleh PP ini diantaranya, yang pertama adalah membuat kawasan bebas asap rokok. Dengan kawasan bebas asap rokok akan memaksa perokok untuk tidak merokok disembarang tempat. Setiap pemda nantinya juga diminta untuk membuat kawasan bebas asap rokok ditempat-tempat umum. Kedua adalah dengan mendesign pembungkus rokok se-menakutkan mungkin. Jadi pada pembungkus rokok akan disimpan gambar efek dari merokok yang menyeramkan dan tulisan peringatan. Ketiga, dengan membatasi periklanan rokok. Semua kata-kata mengajak untuk merokok atau kata-kata yang mencitrakan rokok itu baik dan keren dilarang. Ketiga hal ini diharapkan menjadi batu sandungan bagi masyarakat yang mencoba untuk merokok.
Akantetapi, ketiga batu sandungan tersebut menciptakan implikasi-implikasi baru. Pemerintah harus menciptakan system yang mampu mengontrol agar ketiga hal tersebut berjalan. Bagi perusahaan rokok dan orang yang melanggar harus diberi sanksi yang tegas. Implikasi lainnya adalah pemerintah harus mampu memberikan pekerjaan baru kepada ribuan buruh pabrik, penjual dan petani rokok. Pembatasan rokok akan menurunkan konsumsi rokok yang berujung pada penurunan produksi rokok mulai dari hulu, distributor hingga hilir. Pembukaan lapangan pekerjaan baru bagi buruh dan alih lahan bagi petani tembakau perlu dipikirkan pemerintah agar PP tidak menciptakan instabilitas di tengah masyarakat.
Menurut penulis, PP ini sebenarnya belum cukup untuk benar-benar memerangi rokok. Kawasan bebas asap rokok kira-kira akan sangat sulit diimplementasikan, apalagi budaya masyarakat yang sering menyogok jika mendapatkan perkara. Upaya menciptakan ketakutan dengan design pembungkus rokok pun nantinya akan menciptakan resistensi. Lihatlah tulisan peringatan bahaya rokok hanya menjadi bahan candaan ditengah masyarakat. Jika pemerintah memang berniat untuk melindungi warganya dari bahaya rokok, seharusnya yang menjadi focus utama adalah menaikkan pajak rokok. Harga rokok di amerika saja sekitar 10 dollar (lebih dari 100.000 rupiah). Dengan menaikkan pajak rokok penulis yakin akan benar-benar menurunkan jumlah perokok di Indonesia.
Semoga kita semua bisa kembali ke Tuhan kita masing-masing, tidak lagi menuhankan benda mematikan yang hanya 9cm..insya Allah.

2 komentar:

Pencarian